Langsung ke konten utama

Jembatan Beatrix

Jembatan Beatrix
Afriansyahyusuf. Jembatan Beatrix brug atau dalam bahasa sarolangun nya adalah jeramba beatrix.jembatan ini terletak di pusat kota sarolangun yaitu terletak di sri pelayang kelurahan sarkam kecamatan sarolangun kabupaten sarolangun provinsi jambi indonesia. jembatan ini awal mula nya tak semegah yang ada pada gambar.nama jembatan di ambil dari nama ratu belanda yang saat ini menguasai wilayah untuk sarolangun,adalah ratu beatrix brug.di buat pada 1923 dan di resmikan pada 1939.jembatan ini adalah satu-satu nya penghubung antara wilayah sri pelayang dan pasar sebelum adanya jembatan baru yang ada di jalan lintas sumatera di buat tak jauh dari jembatan ini.jembatan ini bisa saja menjadi satu-satunya jembatan penghubung,karena jembatan ini adalah situs sejarah,maka pemerintah membangun jembatan lintas untuk lalu lintas ekonomi dan sebagainya.sehingga tidak menjadi beban berat bagi jembatan ini yang tentunya akan mudah rusak dan lapuk.jembatan ini sempat roboh dan tak berpungsi beberapa waktu karena deras nya aliran air sungai batang tembesi yang mengalir dibawah nya.namun beberapa tahun kemudian jembatan ini di renovasi oleh pemerintah setempat yaitu bupati Muhammad Madel (bupati pertama sarolangun).jembatan ini pada sore hari merupakan tempat wisata bagi penduduk setempat,dan pada malam hari ramai di jadikan tempat mancuing ikan mengingat memang di bawah nya ada lubuk banyak ikan nya dan konon di bawah jembatan ini juga ada harta karun emas peninggalan belanda yang sejarah nya masih kabur dan sulit untuk mendpatkan pembuktian. pada hari raya idul fitri jembatan ini ramai khususnya hari raya ke sepuluh,karena di sini menjadi objek lomba pacu perahu tradisional atau dalam bahasa sarolangun "balumbo biduk".
sepanjang aliran sungai ini terdapat beberapa dusun yaitu,kampung masjid,kampung lubuk,dusung baru,kampung tengah,muara indung,pulau pinang,sri pelayang,ujung tanjung dan lidung di claim sebagai penduduk asli sarlangun.di sebrang nya jika kita melihat dari sri pelayang juga terdapat rumah dinas bupati sarolangun yang saat zaman dahulu menjadi terminal angkot sarolangun.
hal yang menarik dari jembatan ini adalah tiap-tiap lingkungan nya memiliki warna cat yang berbeda dan lampu yang klap kerlip di malam hari yang membuat jembatan ini memiliki daya tarik tersendiri bagi penikmat nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

STUDI KOMPARATIF LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDH AAMANDEMEN UUD 1945 BAB 1 PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945   sebanyak empat kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi. Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances. Telah dikenal adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785). Teori tersebut disebut juga teori Trias Politica yang menghendaki adanya pemisahan

Bawaslu, dan peran penanganan pelanggaran pemilu (otokritik terhadap penindakan pelanggaran menuju pemilu berintegritas)

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, mara

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM)

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM) oleh : Afriansyah,S.H  Pembentukan masyarakat yang taat hukum merupakan cita-cita yang selalu diharapkan agar terealisasi dalam berbangsa dan bernegara, tegaknya hukum yang dicita-citakan merupakan keniscayaan agar hukum dapat berdiri kokoh berdasarkan keadilan. Namun akhir-akhir ini beberapa kasus tertentu meyakinkan masyarakat bahwa hukum tak berdaya atas kekuasaan segelintir elit di negeri ini sehingga memunculkan pesimistis dan mengubur harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ideal. konsep penegakan hukum yang ideal merupakan suatu tujuan (goal of life) dalam bermasyarakat yang memang tidak mudah untuk terapkan secara adil, Prof.Soerjone Soekamto menyebutkan ada lima faktor penegakan hukum dalam bernegara (Law Enforcement) yaitu : 1.hukum itu sendiri yang diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis (materi hukum positif), 2. Aparat (penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian,jaksa dan hak